TUGAS 2 (Tanggung Jawab
Sosial)
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate
Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya
(namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap
konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan
berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam
melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata
berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga
harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk
jangka panjang.
Hal ini yang menjadi perhatian terbesar dari peran
perusahaan dalam masyarakat telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan
kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti
perusakan lingkungan, perlakuan tidak layak terhadap karyawan, dan cacat
produksi yang mengakibatkan ketidak nyamanan ataupun bahaya bagi konsumen
adalah menjadi berita utama surat kabar. Peraturan pemerintah pada beberapa
negara mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial semakin tegas, juga
standar dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui batas kewenangan negara
pembuat peraturan (misalnya peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa. Beberapa
investor dan perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan
CSR dari Surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah
praktek yang dikenal sebagai "Investasi bertanggung jawab sosial"
(socially responsible investing).
Banyak pendukung CSR yang memisahkan CSR dari
sumbangan sosial dan "perbuatan baik" (atau kedermawanan seperti
misalnya yang dilakukan oleh Habitat for Humanity atau Ronald McDonald House),
namun sesungguhnya sumbangan sosial merupakan bagian kecil saja dari CSR.
Perusahaan di masa lampau seringkali mengeluarkan uang untuk proyek-proyek
komunitas, pemberian beasiswa dan pendirian yayasan sosial. Mereka juga
seringkali menganjurkan dan mendorong para pekerjanya untuk sukarelawan
(volunteer) dalam mengambil bagian pada proyek komunitas sehingga menciptakan
suatu itikad baik di mata komunitas tersebut yang secara langsung akan
meningkatkan reputasi perusahaan serta memperkuat merek perusahaan. Dengan
diterimanya konsep CSR, terutama triple bottom line, perusahaan mendapatkan
kerangka baru dalam menempatkan berbagai kegiatan sosial di atas.
Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi
komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti
sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas
melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR
bukanlah sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam
pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat
terhadap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan, termasuk
lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan
antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan
pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.
"dunia bisnis, selama setengah abad terakhir,
telah menjelma menjadi institusi paling berkuasa di atas planet ini. Institusi
yang dominan di masyarakat manapun harus mengambil tanggung jawab untuk
kepentingan bersama....setiap keputusan yang dibuat, setiap tindakan yang
diambil haruslah dilihat dalam kerangka tanggung jawab tersebut
Nama : Muhammad Regan Nawari
NPM : 16209892
Kelas : 4EA17
MK Softskill :
Etika Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar